Jakarta, 28 Agustus 2026 – Upaya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk membatalkan status tersangkanya kembali kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penahanannya. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026. Hakim menyatakan permohonan Febrie ditolak seluruhnya sehingga status tersangka dan penahanan terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut tetap dinyatakan sah secara hukum.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan permohonan praperadilan Febrie. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Melalui gugatan itu, Febrie mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU serta surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026. Pihak Febrie sebelumnya meminta agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan penahanan dihentikan. Namun, seluruh permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh hakim sehingga proses hukum terhadap Febrie tetap berlanjut.
Salah satu pertimbangan utama hakim berkaitan dengan kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka. Hakim menilai penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang relevan sebelum status tersangka ditetapkan. Bukti tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan Febrie dalam perkara yang sedang disidik. Dengan terpenuhinya syarat tersebut, hakim menilai penetapan tersangka tidak dapat dianggap dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.
Hakim juga menilai tindak pidana asal dalam perkara TPPU Febrie telah dicantumkan oleh penyidik. Keberadaan tindak pidana asal menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan karena pihak Febrie beranggapan perkara TPPU seharusnya baru dapat ditetapkan setelah tindak pidana asal dibuktikan terlebih dahulu secara lengkap. Namun, hakim memiliki pertimbangan berbeda. Menurut hakim, tuntutan agar tindak pidana asal harus terlebih dahulu dibuktikan secara lengkap telah melampaui batas pemeriksaan dalam proses penetapan tersangka.
Dalam perkara praperadilan, hakim pada dasarnya memeriksa aspek keabsahan tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, bukan menentukan apakah seseorang pada akhirnya terbukti melakukan tindak pidana atau tidak. Karena itu, pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan TPPU yang menjerat Febrie akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara pokok. Praperadilan tidak digunakan untuk menentukan kesalahan atau tidaknya tersangka dalam perkara pidana yang sedang berjalan. Pertimbangan tersebut membuat hakim menolak sejumlah dalil yang diajukan pihak Febrie terkait substansi dugaan tindak pidana.
Persoalan mengenai tindak pidana asal juga menjadi salah satu titik penting dalam putusan tersebut. Hakim menilai penyidik telah menyebutkan tindak pidana asal dalam konstruksi perkara sehingga syarat untuk penetapan tersangka TPPU telah terpenuhi. Sementara itu, apakah rangkaian peristiwa tersebut benar-benar membuktikan terjadinya tindak pidana dan apakah harta yang diduga terkait berasal dari tindak pidana akan menjadi materi pembuktian dalam persidangan pokok perkara. Dengan demikian, putusan praperadilan tidak berarti hakim telah menyatakan Febrie terbukti melakukan TPPU, melainkan hanya memastikan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan yang dipersoalkan memenuhi ketentuan hukum.
Selain status tersangka, pihak Febrie juga mempersoalkan penahanannya. Dalam permohonannya, Febrie meminta agar surat perintah penahanan yang diterbitkan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah serta meminta dirinya segera dibebaskan. Namun, karena hakim menilai dasar penetapan tersangka sah, permohonan terkait penahanan juga tidak dikabulkan. Febrie dengan demikian tetap menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung.
Putusan terbaru tersebut menjadi kekalahan kedua bagi Febrie dalam rangkaian upaya praperadilan yang berkaitan dengan perkara hukum yang menjeratnya. Sehari sebelumnya, hakim yang sama juga menolak permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam perkara tersebut. Dalam putusan sebelumnya, hakim menyatakan tindakan penyitaan tetap sah secara hukum. Barang-barang yang dinilai memiliki relevansi dengan perkara tetap dapat digunakan dalam proses penyidikan, sedangkan benda pribadi yang terbukti tidak berkaitan dengan perkara dapat dimintakan pengembalian sesuai mekanisme yang berlaku.
Rangkaian perkara terhadap Febrie bermula dari pengusutan dugaan tindak pidana yang kemudian berkembang hingga penyitaan sejumlah aset. Dalam proses penyidikan, aparat menemukan uang dalam jumlah besar, emas, serta sejumlah dokumen yang kemudian menjadi bagian dari materi penyelidikan. Perkara tersebut selanjutnya berkembang menjadi dugaan TPPU karena penyidik menduga terdapat upaya menyamarkan atau menyembunyikan harta yang berkaitan dengan tindak pidana asal. Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan ditahan pada 24 Juli 2026.
Dalam persidangan praperadilan, pihak Febrie juga mempertanyakan proses penyidikan yang menurut mereka memiliki sejumlah persoalan prosedural. Namun, hakim menilai pendeknya rentang waktu antara sejumlah tindakan penyidikan tidak secara otomatis membuktikan bahwa penetapan tersangka telah direncanakan sebelumnya. Hakim menilai yang harus diperiksa adalah apakah pada saat penetapan tersangka dilakukan, penyidik telah memiliki dasar hukum dan alat bukti yang mencukupi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, keberatan mengenai proses penetapan tersangka tidak cukup kuat untuk membatalkan status hukum Febrie.
Hakim juga menegaskan bahwa materi mengenai dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar yang dikaitkan dengan Febrie bukan merupakan objek utama pemeriksaan praperadilan. Persoalan tersebut berkaitan dengan substansi perkara dan pembuktian tindak pidana sehingga harus diuji dalam proses hukum berikutnya. Artinya, fakta mengenai asal-usul uang, hubungan dengan pihak tertentu, serta dugaan pencucian uang akan menjadi bagian dari pembuktian perkara pokok. Praperadilan hanya menentukan apakah tindakan aparat dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan telah dilakukan secara sah.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Kejaksaan Agung tetap dapat melanjutkan penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah. Status tersangka dan penahanan yang sebelumnya dipersoalkan dinyatakan sah sehingga tidak ada dasar dari putusan praperadilan untuk menghentikan proses tersebut. Selanjutnya, perhatian akan tertuju pada perkembangan penyidikan dan pembuktian perkara pokok untuk melihat sejauh mana dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie dapat dibuktikan.
Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa praperadilan bukan forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam perkara pidana. Hakim hanya menilai legalitas tindakan yang menjadi objek permohonan. Karena penetapan tersangka Febrie dinilai telah memenuhi persyaratan alat bukti dan memiliki dasar hukum yang cukup, permohonannya kembali ditolak. Dengan demikian, proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut masih terus berjalan dan pembuktian mengenai dugaan TPPU akan ditentukan melalui tahapan perkara pokok.






