Jakarta, 29 Agustus 2026 – Polri terus memperluas penyelidikan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Tidak hanya mengejar pelaku yang diduga melakukan pembakaran secara langsung, kepolisian juga menelusuri kemungkinan adanya korporasi yang memerintahkan, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menegaskan bahwa penanganan perkara karhutla tidak akan berhenti pada aktor yang berada di lapangan. Penyidik akan mengembangkan kasus berdasarkan temuan dan alat bukti untuk mengetahui pihak yang berada di balik terjadinya pembakaran lahan.
Hingga perkembangan terbaru, Polri telah menerima 189 laporan polisi terkait karhutla di berbagai daerah. Dari penanganan perkara tersebut, jumlah tersangka yang telah ditetapkan mencapai 89 orang, meningkat dari sebelumnya 72 tersangka.
Irhamni menyatakan penyidik akan menelusuri motif pembakaran, termasuk siapa yang memiliki kepentingan atas lahan yang terbakar. Penelusuran juga dilakukan terhadap kemungkinan adanya pihak yang mendapatkan manfaat ekonomi dari kebakaran tersebut.
Menurut kepolisian, sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu yang mengaku membakar lahan untuk kepentingan membuka lahan sendiri. Namun, pengakuan tersebut tidak menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan status hukum seseorang.
Penyidik tetap mengedepankan berbagai alat bukti, seperti hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, serta penelusuran transaksi keuangan. Pendekatan tersebut diperlukan untuk memastikan konstruksi perkara sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam pengembangan perkara, Polri juga membuka kemungkinan menjerat korporasi apabila ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan perusahaan. Penelusuran akan diarahkan kepada pihak yang menyuruh, membiayai, mengendalikan, maupun menerima keuntungan dari aktivitas pembakaran.
Penegakan hukum terhadap karhutla dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan dan pemadaman. Polri bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, serta masyarakat memperkuat patroli, pemantauan titik panas, verifikasi lapangan, dan sistem peringatan dini untuk mencegah kebakaran meluas.
Penyidikan kasus karhutla juga dapat menggunakan sejumlah ketentuan pidana, antara lain aturan mengenai kehutanan, perkebunan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta ketentuan pidana lainnya sesuai dengan konstruksi perkara. Polri menegaskan proses tersebut akan terus dikembangkan berdasarkan bukti yang ditemukan.
Dengan meningkatnya jumlah tersangka dan semakin luasnya penelusuran terhadap pihak yang diduga berada di balik pembakaran, kepolisian berupaya memberikan efek jera sekaligus mencegah karhutla kembali terjadi. Korporasi maupun individu yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.




