Jakarta, 30 Agustus 2026 – Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) turut membahas gagasan mengenai zakat yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang. Wacana tersebut muncul dalam pembahasan mengenai hubungan antara kewajiban keagamaan masyarakat dengan sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia. Gagasan ini dinilai penting karena zakat dan pajak sama-sama memiliki peran dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, meskipun keduanya memiliki dasar serta mekanisme yang berbeda. Dengan adanya pembahasan tersebut, NU berupaya melihat kemungkinan terciptanya kebijakan yang dapat memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban zakat tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan. Pembahasan ini juga menyentuh persoalan bagaimana dana zakat dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, gagasan zakat sebagai pengurang pajak tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi keuangan, tetapi juga menyangkut aspek sosial, keagamaan, dan kebijakan publik.

Dalam sistem yang berjalan saat ini, zakat yang dibayarkan melalui lembaga atau badan amil zakat yang memenuhi ketentuan tertentu pada dasarnya telah memiliki perlakuan dalam perpajakan. Zakat dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, sehingga mekanismenya berbeda dengan konsep pengurangan langsung terhadap pajak terutang. Perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya pembahasan mengenai kemungkinan perubahan atau penguatan mekanisme agar pembayaran zakat dapat memberikan manfaat perpajakan yang lebih besar. Bagi masyarakat Muslim yang secara rutin menunaikan zakat sekaligus memenuhi kewajiban pajak, perubahan mekanisme tersebut dapat memberikan pengaruh terhadap jumlah beban yang harus ditanggung. Namun, penerapannya tentu membutuhkan kajian yang mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam administrasi perpajakan maupun pengelolaan dana zakat. Kejelasan mengenai siapa yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dan bagaimana bukti pembayaran zakat diverifikasi juga akan menjadi bagian penting apabila gagasan tersebut nantinya dibahas lebih lanjut.

Pembahasan dalam Muktamar NU menunjukkan bahwa persoalan zakat masih menjadi salah satu isu yang memiliki keterkaitan kuat dengan kehidupan ekonomi umat. Zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang memiliki potensi untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan. Pengelolaan zakat secara lebih optimal dapat mendukung berbagai program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan kemiskinan. Karena itu, gagasan menghubungkan pembayaran zakat dengan sistem perpajakan dapat dilihat sebagai upaya mencari titik temu antara kewajiban agama dan kebijakan negara. Dengan mekanisme yang tepat, masyarakat diharapkan tidak merasa bahwa pembayaran zakat dan pajak merupakan dua kewajiban yang berjalan sepenuhnya terpisah tanpa keterkaitan dalam pengelolaan kesejahteraan sosial. Namun, desain kebijakan tetap harus mempertahankan fungsi pajak sebagai sumber utama penerimaan negara dan zakat sebagai instrumen keagamaan yang memiliki tujuan distribusi tersendiri.

Salah satu pertimbangan yang perlu diperhatikan adalah potensi peningkatan kepatuhan masyarakat dalam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Apabila terdapat insentif perpajakan yang jelas bagi pembayaran zakat melalui lembaga yang diakui negara, masyarakat mungkin akan semakin terdorong untuk menyalurkan zakat melalui mekanisme formal. Kondisi tersebut dapat membuat pencatatan dana zakat menjadi lebih teratur sekaligus mempermudah pengawasan terhadap pengelolaannya. Bagi lembaga amil zakat, meningkatnya penghimpunan dana secara resmi juga dapat memperluas kemampuan mereka dalam menjalankan program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Di sisi lain, negara membutuhkan sistem yang mampu memastikan bahwa pembayaran zakat yang dijadikan dasar pengurangan pajak benar-benar dilakukan sesuai ketentuan. Hal tersebut penting untuk mencegah adanya penyalahgunaan bukti pembayaran atau pengakuan zakat yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Gagasan tersebut juga berhubungan dengan upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam mengatasi persoalan kemiskinan. Pemerintah selama ini menggunakan anggaran negara untuk menjalankan berbagai program perlindungan sosial, sementara lembaga zakat memiliki jaringan yang cukup dekat dengan masyarakat dan kelompok penerima manfaat. Apabila keduanya dapat berjalan secara terkoordinasi, penanganan persoalan sosial dapat dilakukan dengan cakupan yang lebih luas. Dana zakat dapat diarahkan untuk program yang bersifat produktif sehingga penerima tidak hanya memperoleh bantuan untuk kebutuhan jangka pendek, tetapi juga memiliki kesempatan meningkatkan kemampuan ekonominya. Sinergi tersebut tentu membutuhkan pembagian peran yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih antara program pemerintah dan program lembaga zakat. Dengan koordinasi yang baik, dana yang berasal dari masyarakat dapat memberikan dampak yang lebih besar terhadap kelompok yang membutuhkan.

Meski demikian, penerapan zakat sebagai pengurang pajak terutang bukan perkara sederhana karena menyangkut sistem penerimaan negara yang memiliki aturan cukup kompleks. Pemerintah perlu menghitung dampaknya terhadap penerimaan pajak apabila mekanisme pengurangan tersebut diberlakukan secara lebih luas. Di sisi lain, perlu dipastikan bahwa perubahan kebijakan tidak mengurangi kemampuan negara dalam membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai kebutuhan pemerintahan lainnya. Pengaturan juga harus memperjelas hubungan antara zakat yang dibayarkan secara pribadi, zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi, dan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Tanpa aturan yang rinci, perbedaan penafsiran dapat muncul dan justru membuat masyarakat kesulitan memanfaatkan fasilitas yang diberikan. Oleh sebab itu, pembahasan antara pemerintah, ulama, ahli perpajakan, serta pengelola zakat menjadi penting apabila gagasan tersebut hendak dikembangkan menjadi sebuah kebijakan.

Dari perspektif masyarakat, gagasan ini berpotensi memberikan rasa keadilan bagi umat Islam yang menjalankan dua kewajiban sekaligus. Selama ini sebagian masyarakat melihat adanya kemungkinan beban ganda ketika mereka telah mengeluarkan zakat sesuai ketentuan agama tetapi masih harus memenuhi kewajiban pajak dengan mekanisme tersendiri. Meskipun zakat dan pajak memiliki dasar hukum serta tujuan yang berbeda, masyarakat tetap membutuhkan sistem yang memberikan kepastian mengenai bagaimana keduanya dapat diperhitungkan secara proporsional. Apabila mekanisme pengurangan pajak dapat diterapkan secara transparan, wajib pajak akan memiliki kepastian mengenai manfaat perpajakan yang dapat diperoleh dari pembayaran zakat. Kejelasan tersebut juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menyimpan bukti pembayaran dan menyalurkan zakat melalui saluran yang memenuhi persyaratan. Pada akhirnya, kepastian aturan menjadi salah satu faktor penting agar kebijakan tidak hanya menarik secara konsep tetapi juga mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, perlu diperhatikan pula bahwa tidak semua pembayaran yang disebut sebagai zakat dapat langsung dijadikan dasar untuk memperoleh pengurangan pajak. Pemerintah harus menentukan standar mengenai lembaga penerima, jenis zakat yang dapat diperhitungkan, dokumen pembayaran, serta mekanisme pelaporannya. Pengaturan tersebut diperlukan agar sistem dapat membedakan antara zakat, infak, sedekah, dan bentuk sumbangan sosial lainnya yang memiliki karakter berbeda. Verifikasi juga diperlukan agar tidak terjadi pengurangan pajak berdasarkan pembayaran yang tidak dapat dibuktikan atau tidak memenuhi ketentuan. Bagi masyarakat, aturan yang sederhana dan mudah dipahami akan menjadi faktor penting agar fasilitas tersebut tidak justru menambah beban administrasi. Semakin jelas prosedurnya, semakin mudah pula masyarakat menjalankan kewajiban agama sekaligus memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.

Dari sisi pengelolaan zakat, meningkatnya penghimpunan melalui lembaga resmi juga harus diikuti dengan penguatan tata kelola dan transparansi. Masyarakat perlu mendapatkan keyakinan bahwa dana yang mereka bayarkan benar-benar dikelola secara aman dan disalurkan kepada kelompok yang berhak menerimanya. Lembaga pengelola zakat harus mampu memberikan laporan yang jelas mengenai penghimpunan, penyaluran, serta dampak program yang dijalankan. Kepercayaan masyarakat menjadi sangat penting karena semakin besar dana yang dihimpun, semakin besar pula tanggung jawab lembaga dalam mengelolanya. Apabila pembayaran zakat nantinya memiliki keterkaitan langsung dengan administrasi pajak, tuntutan terhadap akuntabilitas lembaga akan semakin tinggi. Sistem yang transparan akan membantu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat kepada pembayar zakat, tetapi juga benar-benar memperkuat manfaat sosial bagi penerima zakat.

Muktamar NU yang membahas persoalan tersebut pada akhirnya memperlihatkan bahwa isu zakat dan pajak memiliki ruang diskusi yang luas di tengah perkembangan kebijakan ekonomi Indonesia. Gagasan zakat sebagai pengurang pajak terutang dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mencari mekanisme yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus tetap menjaga kepentingan negara. Namun, diperlukan kajian komprehensif mengenai aspek hukum, fiskal, administrasi, pengelolaan zakat, hingga dampaknya terhadap masyarakat sebelum sebuah perubahan kebijakan diterapkan. Pemerintah juga perlu membuka ruang dialog dengan organisasi keagamaan, lembaga amil zakat, ahli ekonomi, dan kelompok masyarakat agar setiap perubahan memiliki dasar yang kuat. Jika dirancang dengan tepat, kebijakan tersebut berpotensi memperkuat penghimpunan zakat sekaligus memberikan kepastian lebih baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Sebaliknya, apabila tidak dirancang secara hati-hati, perubahan mekanisme justru dapat menimbulkan persoalan baru dalam administrasi dan penerimaan negara.

Pembahasan ini juga menjadi pengingat bahwa zakat memiliki potensi ekonomi yang besar apabila dikelola secara terencana dan profesional. Dana yang dihimpun dari masyarakat dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang membantu penerima manfaat keluar dari persoalan ekonomi secara bertahap. Program zakat produktif, misalnya, dapat diarahkan untuk mendukung usaha kecil, peningkatan keterampilan, pendidikan, maupun kebutuhan dasar masyarakat yang berada dalam kondisi sulit. Dengan pengelolaan yang tepat, manfaat zakat tidak hanya dirasakan dalam bentuk bantuan sesaat, tetapi dapat menciptakan peluang bagi penerima untuk menjadi lebih mandiri. Pada saat yang sama, sistem perpajakan tetap harus berfungsi sebagai instrumen pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan masyarakat secara luas. Karena itu, hubungan antara zakat dan pajak perlu dibangun dengan prinsip saling melengkapi, bukan dengan menganggap keduanya sebagai instrumen yang memiliki fungsi sepenuhnya sama.

Gagasan yang dibahas dalam Muktamar NU tersebut masih membutuhkan pembahasan dan perumusan lebih lanjut sebelum dapat diterapkan dalam bentuk kebijakan baru. Pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, kesiapan sistem administrasi, serta mekanisme pengawasan agar setiap perubahan dapat berjalan secara efektif. Masyarakat juga membutuhkan informasi yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai perbedaan antara pengurangan penghasilan bruto dan pengurangan langsung terhadap pajak terutang. Di sisi lain, lembaga pengelola zakat perlu terus meningkatkan profesionalisme agar kepercayaan masyarakat semakin kuat dan dana yang dihimpun dapat memberikan manfaat maksimal. Jika seluruh unsur tersebut dapat dipadukan, pembahasan mengenai zakat dan pajak dapat berkembang menjadi kebijakan yang tidak hanya memberikan kepastian bagi wajib pajak Muslim, tetapi juga memperkuat fungsi sosial dana zakat. Pada akhirnya, tujuan utama dari setiap kebijakan tersebut tetap harus diarahkan pada terciptanya sistem ekonomi yang lebih adil, transparan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.