Jakarta, 17 September 2026 – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2027 melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri. Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama yang tersebar sepanjang tahun. Salah satu periode yang paling menarik perhatian berada pada Maret 2027 karena rangkaian Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri dapat membentuk libur panjang selama 10 hari berturut-turut. Periode tersebut berlangsung mulai Sabtu, 6 Maret hingga Senin, 15 Maret 2027 apabila digabungkan dengan akhir pekan. Pemerintah menyebut penetapan kalender tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun kegiatan sepanjang tahun. Ketentuan itu tertuang dalam SKB Menteri Agama Nomor 1205 Tahun 2026, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2026, dan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
SKB tersebut ditandatangani pada 15 September 2026 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini. Penetapan dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan hari besar keagamaan, efektivitas hari kerja, serta kebutuhan masyarakat dalam menjalankan tradisi dan kegiatan keagamaan. Kalender ini sekaligus memberikan kepastian lebih awal bagi masyarakat yang ingin menyusun rencana perjalanan, kegiatan keluarga, maupun agenda pekerjaan pada 2027. Pemerintah juga dapat mempersiapkan pelayanan publik menghadapi periode tertentu yang diperkirakan mengalami peningkatan mobilitas. Salah satu periode tersebut adalah libur Idulfitri yang biasanya disertai pergerakan masyarakat dalam jumlah besar. Tahun 2027 menjadi semakin menarik karena jadwal Lebaran berada sangat dekat dengan Hari Suci Nyepi.
Rangkaian libur panjang pada Maret dimulai pada Sabtu, 6 Maret dan Minggu, 7 Maret yang merupakan akhir pekan. Setelah itu, Senin, 8 Maret ditetapkan sebagai libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949. Selasa, 9 Maret menjadi cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah. Pemerintah kemudian menetapkan Rabu dan Kamis, 10-11 Maret, sebagai libur nasional Idulfitri. Jumat, 12 Maret kembali menjadi cuti bersama Lebaran. Rangkaian tersebut dilanjutkan akhir pekan pada Sabtu-Minggu, 13-14 Maret, sebelum ditutup dengan cuti bersama Idulfitri pada Senin, 15 Maret 2027.
Dengan susunan tersebut, masyarakat yang bekerja dengan pola lima hari kerja berpotensi memperoleh waktu libur selama 10 hari tanpa jeda mulai 6 hingga 15 Maret 2027. Periode itu terbentuk dari kombinasi dua akhir pekan, satu libur nasional Nyepi, dua hari libur nasional Idulfitri, dan tiga hari cuti bersama Lebaran. Artinya, masyarakat tidak perlu mengambil tambahan cuti pribadi untuk memperoleh rangkaian tersebut apabila tempat kerjanya menerapkan seluruh cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, penerapannya dapat berbeda terutama bagi pekerja swasta. Pemerintah menegaskan pelaksanaan cuti bersama bagi perusahaan atau lembaga swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Karena itu, pekerja tetap perlu memeriksa kebijakan perusahaan sebelum menyusun rencana perjalanan selama periode tersebut.
Selain periode Maret, kalender 2027 sudah menghadirkan sejumlah tanggal merah sejak awal tahun. Jumat, 1 Januari ditetapkan sebagai libur Tahun Baru 2027 Masehi. Beberapa hari kemudian, Selasa, 5 Januari menjadi libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili jatuh pada Sabtu, 6 Februari. Pemerintah juga menetapkan Jumat, 5 Februari sebagai cuti bersama Imlek. Kombinasi cuti bersama Jumat, libur nasional Sabtu, dan akhir pekan Minggu memberikan kesempatan libur selama tiga hari bagi sebagian pekerja. Setelah Februari, kalender memasuki Maret yang mempunyai rangkaian libur terpanjang pada awal tahun.
Masih pada Maret, terdapat libur keagamaan lainnya setelah rangkaian Nyepi dan Idulfitri selesai. Kamis, 25 Maret ditetapkan sebagai cuti bersama Wafat Yesus Kristus. Sehari berikutnya, Jumat, 26 Maret menjadi libur nasional Wafat Yesus Kristus. Karena berdekatan dengan Sabtu dan Minggu, masyarakat dengan pola kerja Senin hingga Jumat kembali mempunyai kesempatan menikmati rangkaian empat hari tanpa aktivitas kerja reguler. Minggu, 28 Maret juga ditetapkan sebagai libur nasional Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah. Dengan demikian, Maret 2027 menjadi salah satu bulan dengan konsentrasi hari libur dan cuti bersama paling besar sepanjang tahun.
Memasuki Mei, terdapat sejumlah hari besar yang posisinya juga berdekatan. Sabtu, 1 Mei menjadi libur Hari Buruh Internasional, sementara Kamis, 6 Mei merupakan libur Kenaikan Yesus Kristus. Senin, 17 Mei ditetapkan sebagai libur nasional Iduladha 1448 Hijriah dan Selasa, 18 Mei menjadi cuti bersama Iduladha. Sehari kemudian, Rabu, 19 Mei merupakan cuti bersama Hari Raya Waisak. Kamis, 20 Mei selanjutnya ditetapkan sebagai libur nasional Waisak 2571 BE. Kombinasi tersebut membuat 17 hingga 20 Mei menjadi empat hari libur dan cuti bersama secara berturut-turut bagi pihak yang menerapkan kalender pemerintah.
Peluang memperpanjang rangkaian Mei bahkan terbuka karena Jumat, 21 Mei berada di antara libur Waisak dan akhir pekan. Namun, tanggal tersebut bukan libur nasional maupun cuti bersama dalam SKB Tiga Menteri. Masyarakat yang mempunyai hak cuti tahunan dapat mempertimbangkan mengambil satu hari cuti apabila ingin menyambungkannya dengan Sabtu dan Minggu. Dengan skema tersebut, rangkaian waktu bebas dari aktivitas kerja dapat menjadi lebih panjang. Keputusan mengambil cuti pribadi tentu tetap bergantung pada persetujuan tempat kerja masing-masing. Kalender libur nasional memberikan acuan tanggal merah, tetapi tidak otomatis menentukan jadwal operasional setiap perusahaan.
Pada Juni, pemerintah menetapkan Selasa, 1 Juni sebagai libur nasional Hari Lahir Pancasila. Minggu, 6 Juni menjadi libur 1 Muharam atau Tahun Baru Islam 1449 Hijriah. Selanjutnya, Minggu, 15 Agustus menjadi libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Dua hari kemudian, Selasa, 17 Agustus menjadi libur nasional untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Sejumlah hari libur tersebut memang jatuh pada Minggu sehingga tidak menghasilkan tambahan hari bebas bagi pekerja yang memang tidak bekerja pada akhir pekan. Namun, tanggal tersebut tetap berstatus sebagai hari libur nasional sebagaimana tercantum dalam keputusan pemerintah.
Periode Natal juga menawarkan rangkaian libur pada penghujung 2027. Jumat, 24 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus. Sabtu, 25 Desember merupakan libur nasional Natal, kemudian Minggu, 26 Desember ditetapkan sebagai libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah. Susunan tersebut menghasilkan rangkaian tiga hari mulai Jumat hingga Minggu bagi pekerja dengan sistem lima hari kerja. Keberadaan dua peringatan keagamaan yang berdekatan membuat akhir Desember kembali menjadi salah satu periode yang perlu diperhatikan untuk perencanaan perjalanan. Aktivitas transportasi dan pariwisata berpotensi meningkat ketika masyarakat memanfaatkan rangkaian tersebut untuk bepergian.
Jika dihitung berdasarkan keputusan pemerintah, terdapat total 18 hari libur nasional pada 2027. Jumlah tersebut mencakup Tahun Baru Masehi, dua peringatan Isra Mikraj yang berada pada dua tahun Hijriah berbeda, Imlek, Nyepi, dua hari Idulfitri, Wafat Yesus Kristus, Paskah, Hari Buruh, Kenaikan Yesus Kristus, Iduladha, Waisak, Hari Lahir Pancasila, Tahun Baru Islam, Maulid Nabi Muhammad SAW, Hari Kemerdekaan, dan Natal. Beberapa peringatan jatuh pada Sabtu atau Minggu sehingga dampaknya terhadap jumlah hari kerja dapat berbeda. Sementara itu, delapan hari cuti bersama tersebar pada Februari, Maret, Mei, dan Desember. Jumlah hari cuti bersama dihitung berdasarkan tanggal, sehingga tiga tanggal cuti Idulfitri pada Maret dihitung sebagai tiga hari.
Delapan hari cuti bersama tersebut terdiri atas 5 Februari untuk Tahun Baru Imlek, kemudian 9, 12, dan 15 Maret untuk Idulfitri. Pemerintah menetapkan 25 Maret sebagai cuti bersama Wafat Yesus Kristus. Berikutnya terdapat 18 Mei untuk Iduladha dan 19 Mei untuk Hari Raya Waisak. Cuti bersama terakhir jatuh pada Jumat, 24 Desember untuk Kelahiran Yesus Kristus. Susunan tersebut memberikan beberapa kombinasi dengan akhir pekan yang dapat menghasilkan libur lebih panjang. Masyarakat dapat menggunakan kalender itu sebagai dasar menyusun perjalanan sejak jauh hari, tetapi tetap perlu mempertimbangkan kebijakan tempat kerja masing-masing.
Pemerintah juga memberikan ketentuan khusus mengenai pelaksanaan cuti bersama. Untuk aparatur sipil negara, penerapannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara pada lembaga atau perusahaan swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing dan bersifat fakultatif. Pemerintah juga mengatur bahwa unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus tetap mengatur penugasan pegawai. Ketentuan tersebut mencakup rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, transportasi, serta layanan publik sejenis. Dengan demikian, adanya libur nasional dan cuti bersama tidak berarti seluruh pelayanan publik berhenti beroperasi.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah tanggal hari besar Islam tertentu masih dapat ditetapkan lebih lanjut. Dalam SKB disebutkan bahwa tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. Ketentuan tersebut berkaitan dengan mekanisme penetapan kalender keagamaan yang digunakan pemerintah. Meski kalender SKB telah mencantumkan tanggal Idulfitri pada 10-11 Maret dan Iduladha pada 17 Mei 2027, masyarakat tetap perlu mengikuti keputusan resmi pemerintah ketika waktunya mendekat. Penetapan lebih awal tetap diperlukan agar instansi dan masyarakat mempunyai acuan dalam melakukan perencanaan tahunan.
Dari keseluruhan kalender tersebut, periode 6-15 Maret 2027 menjadi salah satu yang paling menonjol. Rangkaian akhir pekan, Nyepi, cuti bersama, Idulfitri, dan akhir pekan berikutnya menghasilkan potensi libur selama 10 hari tanpa jeda bagi pekerja yang mendapatkan seluruh cuti bersama. Periode ini berpotensi menjadi salah satu puncak mobilitas masyarakat karena bertepatan dengan tradisi mudik Lebaran. Pemerintah dan penyelenggara transportasi memiliki waktu beberapa bulan untuk menyiapkan kebutuhan perjalanan masyarakat menghadapi periode tersebut. Bagi masyarakat, kalender resmi 2027 dapat mulai digunakan untuk mengatur cuti, tiket perjalanan, dan agenda keluarga sejak jauh hari. Dengan total 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama, 2027 menyediakan sejumlah rangkaian libur panjang yang tersebar dari awal hingga penghujung tahun.





