Jakarta, 16 September 2026 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid kembali tidak menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian karena terjadi dua hari berturut-turut di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor. Sejumlah pejabat dan pihak yang memiliki hubungan dengan lingkungan ATR/BPN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dalam rapat bersama Komisi II, posisi Nusron kembali diwakili Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan. Ossy mengatakan kehadirannya merupakan penugasan langsung dari Nusron. Ia juga menyebut ketidakhadiran menteri berkaitan dengan agenda yang telah terjadwal sebelumnya.
Ossy terlihat tiba di Kompleks Parlemen sekitar pukul 12.40 WIB untuk mengikuti rapat bersama Komisi II DPR. Ia kemudian langsung menuju ruang rapat untuk menjalankan tugas mewakili Menteri ATR/BPN. Seusai rapat, Ossy menjelaskan bahwa penugasan tersebut merupakan bagian dari pembagian agenda di lingkungan kementerian. Menurutnya, jadwal Nusron telah disesuaikan dengan sejumlah kegiatan yang sebelumnya sudah direncanakan. Ia tidak memberikan penjelasan terperinci mengenai lokasi maupun agenda yang sedang dijalankan Nusron pada waktu bersamaan. Kondisi itu membuat ketidakhadiran Nusron tetap menjadi perhatian di tengah berkembangnya perkara yang sedang ditangani KPK.
Nusron juga tidak menghadiri rapat Komisi II DPR pada Selasa, 15 September 2026. Dalam agenda tersebut, kementerian kembali diwakili Ossy Dermawan. Dengan demikian, Nusron tercatat tidak hadir dalam dua agenda rapat DPR secara berturut-turut pada 15 dan 16 September. Ketidakhadiran itu bertepatan dengan periode setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengurusan HGB. Meski waktunya berdekatan, belum terdapat keterangan yang menunjukkan absennya Nusron dari rapat DPR berkaitan langsung dengan proses penyidikan KPK. Penjelasan resmi dari kementerian menyebut Ossy hadir berdasarkan penugasan menteri.
Perkara yang sedang menjadi perhatian bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek. Sebanyak 19 orang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebelum penyidik melakukan gelar perkara. Dari proses tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk. Para tersangka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, serta pihak swasta. KPK juga menemukan sejumlah uang dan barang bukti lain yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Perkara terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya transaksi lain.
Salah satu pejabat ATR/BPN yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri. Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung juga masuk dalam daftar tersangka. Dari pihak perusahaan, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi bersama pihak lainnya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai terdapat kecukupan bukti awal dalam rangkaian perkara. Para tersangka kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna melengkapi konstruksi perkara.
Nama Nusron ikut menjadi perhatian setelah KPK menyebut empat dari delapan tersangka sebagai orang kepercayaannya. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry. Penyebutan sebagai orang kepercayaan tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan KPK ketika menjelaskan konstruksi perkara. Namun, hubungan atau kedekatan dengan para tersangka tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Nusron dalam dugaan tindak pidana. Hingga perkembangan penyidikan pada 16 September 2026, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka. Setiap keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
KPK juga membuka kemungkinan meminta keterangan Nusron apabila penyidik menilai hal tersebut diperlukan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa pemanggilan setiap pihak akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyidikan. Penyidik masih mempelajari keterangan tersangka, dokumen, transaksi keuangan, serta barang bukti yang telah diamankan. Karena itu, belum terdapat kepastian apakah Nusron akan dipanggil dan kapan pemeriksaan tersebut dapat dilakukan. KPK menegaskan kebutuhan pemeriksaan seseorang akan ditentukan berdasarkan relevansinya terhadap perkara. Pendekatan tersebut diperlukan agar penyidikan tetap berfokus pada bukti yang ditemukan.
Di tengah perkara tersebut, Ossy menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Kementerian menyatakan siap bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan informasi, dokumen, maupun keterangan yang berkaitan dengan perkara. Sikap tersebut juga disebut merupakan bagian dari arahan Nusron kepada jajaran kementerian. Pemeriksaan terhadap pejabat maupun pihak internal yang diperlukan penyidik akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Kementerian pada saat bersamaan berupaya menjaga operasional organisasi agar tidak terganggu. Pelayanan kepada masyarakat menjadi salah satu prioritas yang tetap harus dijalankan.
Nusron melalui Ossy juga memberikan arahan agar pelayanan pertanahan dan tata ruang terus berjalan dengan baik. Penanganan perkara oleh KPK tidak boleh membuat masyarakat mengalami hambatan ketika membutuhkan layanan ATR/BPN. Kementerian mempunyai cakupan pelayanan yang luas mulai dari sertifikasi tanah, pendaftaran hak, hingga berbagai proses administrasi pertanahan dan tata ruang. Kekosongan sementara pada sejumlah posisi akibat proses hukum perlu dikelola agar tidak mengganggu pengambilan keputusan. Evaluasi internal juga dapat dilakukan untuk memastikan terdapat mekanisme pengganti pada tugas-tugas yang sebelumnya dijalankan pejabat terkait. Stabilitas pelayanan menjadi penting karena administrasi pertanahan mempunyai hubungan langsung dengan aktivitas masyarakat dan dunia usaha.
Kasus tersebut sekaligus menjadi momentum bagi ATR/BPN untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan internal. Dugaan suap dalam pengurusan HGB menunjukkan pentingnya transparansi pada setiap tahapan pelayanan pertanahan. Digitalisasi proses administrasi dapat membantu menciptakan jejak yang lebih mudah diperiksa apabila terdapat transaksi atau keputusan yang dianggap tidak wajar. Namun, penggunaan teknologi tetap harus disertai pengawasan terhadap pejabat yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan. Kementerian juga perlu memastikan tidak terdapat jalur informal yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk memperoleh perlakuan khusus. Hasil penyidikan KPK nantinya dapat menjadi salah satu bahan evaluasi terhadap sistem tersebut.
Perhatian terhadap Nusron kemungkinan tetap berlanjut selama KPK mengembangkan perkara. Penyidik masih menelusuri aliran uang dan hubungan antarpihak untuk mengetahui secara lengkap pola dugaan suap. Informasi mengenai empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron menjadi salah satu bagian yang sedang didalami. Meski demikian, kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang tidak dapat dibuat hanya berdasarkan hubungan personal maupun jabatan. KPK harus menemukan bukti yang menunjukkan peran konkret apabila hendak mengembangkan perkara kepada pihak lain. Prinsip tersebut penting agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Ketidakhadiran Nusron Wahid dalam rapat Komisi II DPR pada 15 dan 16 September 2026 akhirnya berlangsung bersamaan dengan meningkatnya perhatian terhadap perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Dalam kedua rapat tersebut, kementerian diwakili Ossy Dermawan berdasarkan penugasan Nusron. Ossy menyebut jadwal menteri telah disesuaikan dengan agenda yang sebelumnya terjadwal dan menegaskan kementerian tetap menghormati penyidikan KPK. Sementara itu, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN dan empat pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Nusron sendiri belum berstatus tersangka, sedangkan kemungkinan pemeriksaannya masih bergantung pada kebutuhan penyidikan. Di tengah proses tersebut, ATR/BPN diminta memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat tetap berjalan.





