Jakarta, 19 September 2026 – Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan kementeriannya. Sorotan semakin besar setelah Golkar mengungkap Nusron ternyata telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP partai sejak lebih dari enam bulan lalu. Sebelum mundur, Nusron tercatat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar periode 2024–2029. Sekretaris Jenderal Golkar M Sarmuji mengatakan pengunduran diri disampaikan langsung kepada Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia. Meski meninggalkan struktur kepengurusan, Nusron tetap berstatus sebagai kader Golkar. Alasan pasti pengunduran dirinya belum dijelaskan secara terbuka.
Nusron merupakan politikus Golkar yang telah lama berkecimpung dalam organisasi dan pemerintahan. Ia pernah menjadi anggota DPR RI pada periode 2004–2009 dan 2009–2014 sebelum dipercaya memimpin Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia pada 2014–2019. Nusron kemudian kembali menjadi anggota DPR untuk periode 2019–2024. Di lingkungan Golkar, ia pernah menduduki sejumlah posisi, mulai dari koordinator bidang agama, koordinator bidang pemenangan pemilu hingga Ketua Bidang Koperasi dan UKM. Di luar partai, Nusron juga pernah memimpin GP Ansor pada periode 2011–2016. Rekam jejak tersebut menunjukkan keterlibatannya dalam politik nasional berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Perhatian terhadap Nusron belakangan berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan ATR/BPN. KPK melakukan rangkaian tindakan penyidikan terhadap sejumlah pejabat dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Nama Nusron ikut menjadi sorotan karena beberapa tersangka disebut memiliki hubungan kerja dekat dengannya di kementerian. Namun, hubungan kerja tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Nusron dalam dugaan tindak pidana. Penentuan tanggung jawab hukum tetap bergantung pada bukti dan hasil penyidikan KPK. Nusron sendiri menyatakan menghormati proses hukum serta menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada lembaga antirasuah.
Di tengah penyidikan tersebut, sempat beredar kabar bahwa Nusron akan mengundurkan diri dari jabatan Menteri ATR/Kepala BPN. Kementerian ATR/BPN membantah informasi itu dan menegaskan tidak pernah ada pernyataan Nusron mengenai rencana mundur sebagai menteri. Nusron juga menyatakan kementeriannya akan mengikuti dan membantu proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Menurutnya, perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan dan tata kelola di lingkungan kantor pertanahan. Kementerian memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat tetap berjalan. Dengan demikian, pengunduran diri yang telah dikonfirmasi sejauh ini hanya menyangkut posisi Nusron dalam kepengurusan DPP Golkar.
Golkar juga menegaskan keputusan Nusron meninggalkan kepengurusan bukan respons yang baru muncul setelah perkara HGB menjadi perhatian publik. Sarmuji menyebut pengunduran diri tersebut telah dilakukan lebih dari enam bulan sebelumnya, sementara Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan Nusron mengajukan pengunduran diri beberapa bulan lalu. Keterangan tersebut menempatkan waktu pengunduran diri jauh sebelum kasus di ATR/BPN menjadi sorotan luas. Nusron disebut menemui langsung Bahlil Lahadalia untuk menyampaikan keputusannya. Golkar belum mengungkap alasan khusus di balik langkah tersebut. Sarmuji hanya menyebut kemungkinan Nusron ingin memusatkan perhatian pada kegiatan lainnya.
Perjalanan Nusron kini berada dalam sorotan karena posisinya sebagai pimpinan tertinggi Kementerian ATR/BPN ketika penyidikan perkara HGB berlangsung. Di satu sisi, ia tetap menjalankan tugas sebagai Menteri ATR/Kepala BPN dan menyatakan siap bekerja sama dengan KPK. Di sisi lain, statusnya di Golkar berubah dari pengurus menjadi kader biasa setelah pengunduran diri yang ternyata telah diajukan berbulan-bulan sebelumnya. Belum ada keterangan resmi yang menghubungkan keputusan mundur dari struktur partai dengan penyidikan perkara HGB. Proses hukum terhadap para pihak dalam kasus tersebut masih berjalan dan setiap keterlibatan harus didasarkan pada temuan penyidik. Perkembangan penyidikan KPK selanjutnya akan menentukan sejauh mana perkara tersebut berkaitan dengan pejabat maupun pihak lain di lingkungan ATR/BPN.





