Jakarta, 17 Mei 2026 – Implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT disebut akan menghadapi berbagai tantangan besar di lapangan, mulai dari pendataan administratif tingkat RT/RW hingga persoalan perlindungan sosial seperti kepesertaan BPJS. Kehadiran regulasi tersebut selama ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih layak bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Namun pengamat ketenagakerjaan menilai pelaksanaan aturan tidak akan mudah karena menyangkut jutaan pekerja informal yang tersebar di berbagai daerah dengan sistem kerja yang sangat beragam. Karena itu, keberhasilan implementasi UU PPRT dinilai membutuhkan koordinasi kuat antara pemerintah, masyarakat, pemberi kerja, dan lembaga perlindungan sosial.
Pengamat sosial menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga selama bertahun-tahun menjadi salah satu kelompok pekerja informal yang rentan terhadap persoalan upah, jam kerja, perlindungan kesehatan, hingga kekerasan kerja. Banyak pekerja rumah tangga bekerja tanpa kontrak yang jelas dan tidak tercatat dalam sistem administrasi ketenagakerjaan formal. Karena itu, salah satu tantangan terbesar dalam implementasi UU PPRT adalah proses pendataan dan pengawasan agar pekerja benar-benar teridentifikasi serta mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan perlindungan sosial seperti BPJS juga menjadi perhatian penting dalam penerapan regulasi tersebut. Pengamat kebijakan publik menyebut banyak pekerja rumah tangga saat ini belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan karena status pekerjaan mereka yang informal. Padahal perlindungan kesehatan dan jaminan sosial dianggap sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan kerja para pekerja rumah tangga. Pemerintah dinilai perlu menyiapkan mekanisme yang sederhana dan mudah diakses agar proses pendaftaran BPJS bagi pekerja rumah tangga dapat berjalan efektif.
Selain aspek administratif, tantangan lain yang muncul adalah perubahan budaya sosial dalam memandang profesi pekerja rumah tangga. Pengamat ketenagakerjaan menjelaskan bahwa selama ini hubungan kerja pekerja rumah tangga sering dianggap sebagai urusan pribadi dalam lingkup keluarga sehingga minim pengawasan formal. Dengan adanya UU PPRT, masyarakat diharapkan mulai melihat pekerja rumah tangga sebagai profesi yang memiliki hak, kewajiban, dan perlindungan hukum seperti pekerja sektor lain. Edukasi kepada pemberi kerja dan masyarakat luas dinilai menjadi langkah penting agar implementasi regulasi tidak hanya berhenti di tingkat aturan tertulis.
Pembahasan mengenai tantangan implementasi UU PPRT kini menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat perlindungan pekerja informal di Indonesia. Banyak pihak berharap regulasi tersebut nantinya mampu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan jutaan pekerja rumah tangga di berbagai daerah. Di tengah perubahan dunia kerja dan meningkatnya perhatian terhadap hak pekerja, keberhasilan pelaksanaan UU PPRT dinilai akan menjadi langkah besar dalam memperkuat perlindungan sosial dan ketenagakerjaan nasional.





