Surabaya, 12 Juni 2026 – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam orang yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap 26 mahasiswa dan dosen sebagai bagian dari langkah penanganan internal. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif serta memberikan ruang yang aman bagi para pihak yang memberikan keterangan. Pihak universitas menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan dugaan kekerasan seksual secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan dan kenyamanan lingkungan akademik bagi seluruh sivitas kampus. Proses penelusuran fakta masih terus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh universitas.
Dalam keterangannya, pihak kampus menjelaskan bahwa penonaktifan bersifat administratif selama proses pemeriksaan berlangsung dan bukan merupakan bentuk putusan akhir atas perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menjaga independensi proses investigasi sekaligus mencegah potensi gangguan terhadap jalannya pemeriksaan. Universitas juga menyatakan telah memberikan pendampingan kepada para pelapor serta membuka ruang bagi pihak lain yang memiliki informasi relevan untuk menyampaikan keterangan. Seluruh tahapan penanganan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban dan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir. Perguruan tinggi didorong untuk memiliki mekanisme pencegahan, pelaporan, pendampingan, serta penanganan yang transparan agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara profesional. Selain penegakan aturan internal, dukungan psikologis dan perlindungan terhadap korban juga menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara. Lingkungan akademik yang aman dinilai sebagai syarat utama bagi terselenggaranya kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa keberanian korban maupun saksi untuk melapor perlu didukung dengan sistem yang menjamin kerahasiaan identitas serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi. Kampus juga diharapkan terus memperkuat edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual, etika pergaulan, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh seluruh sivitas akademika. Langkah preventif tersebut dinilai mampu membangun budaya saling menghormati dan meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman. Kolaborasi antara mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pimpinan kampus menjadi faktor penting dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Di sisi lain, para ahli hukum mengingatkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam perkara tetap memiliki hak-hak yang harus dihormati selama proses berlangsung. Dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. Sementara itu, korban berhak memperoleh pendampingan, perlindungan, serta akses terhadap layanan yang dibutuhkan selama proses penanganan berlangsung. Pendekatan yang berimbang diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian perkara yang adil dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Pemerintah dan berbagai institusi pendidikan juga terus mendorong penguatan kebijakan pencegahan kekerasan seksual melalui penyusunan regulasi internal, pelatihan, serta pembentukan satuan tugas yang memiliki kewenangan menangani laporan secara profesional. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan sivitas akademika terhadap sistem pelaporan sekaligus memperkuat budaya kampus yang menghargai keselamatan, martabat, dan hak setiap individu. Pencegahan yang dilakukan secara berkelanjutan dinilai menjadi kunci untuk meminimalkan terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Keputusan Unesa menonaktifkan enam orang yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap 26 mahasiswa dan dosen menunjukkan langkah awal dalam memastikan proses penanganan berjalan secara transparan dan akuntabel. Proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga hasil akhirnya akan ditentukan berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku. Dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, penghormatan terhadap hak semua pihak, dan penegakan prosedur yang objektif, diharapkan penyelesaian perkara dapat memberikan rasa keadilan sekaligus memperkuat komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.




