Jakarta, 11 September 2026 – Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga memilih irit bicara setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3. Sunardi diperiksa penyidik untuk mendalami rangkaian perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Kemnaker. Seusai pemeriksaan, ia tidak memberikan penjelasan panjang mengenai materi yang ditanyakan penyidik. Sunardi hanya memberikan respons singkat ketika awak media berusaha meminta keterangan mengenai pemeriksaan tersebut. Sikap itu membuat materi pemeriksaan sepenuhnya bergantung pada penjelasan resmi penyidik dan perkembangan proses hukum. Perkara sertifikasi K3 sendiri telah berkembang sejak KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan yang berlangsung dalam proses pelayanan sertifikasi di Kemnaker.
Nama Sunardi bukan sosok baru dalam penyidikan perkara tersebut. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Selain Sunardi, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Chairul Fadhly Harahap serta mantan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara. Penetapan tersebut memperluas jumlah pihak yang dimintai pertanggungjawaban setelah penyidikan sebelumnya menyasar sejumlah pejabat dan pihak lain. Penyidik menduga praktik bermasalah tidak berlangsung secara insidental, tetapi berkaitan dengan sistem pelayanan sertifikasi yang berjalan selama beberapa tahun. Karena itu, pemeriksaan terhadap pejabat pada berbagai periode diperlukan untuk mengetahui alur keputusan dan penerimaan uang.
Kasus tersebut bermula dari dugaan adanya pungutan berlebihan dalam proses penerbitan sertifikat K3 yang seharusnya dapat diperoleh dengan biaya jauh lebih rendah. KPK sebelumnya mengungkap peserta dapat mengeluarkan biaya hingga sekitar Rp6 juta untuk memperoleh sertifikat, padahal tarif resmi yang semestinya dibayarkan disebut hanya sekitar Rp275 ribu. Selisih biaya yang sangat besar itu diduga menjadi sumber dana yang kemudian mengalir kepada sejumlah pihak. Praktik tersebut dinilai membebani tenaga kerja maupun perusahaan yang membutuhkan sertifikasi sebagai bagian dari pemenuhan standar keselamatan kerja. Penyidik kemudian menelusuri mekanisme pembayaran sejak peserta mengikuti pelatihan hingga sertifikat diterbitkan. Aliran dana menjadi salah satu fokus utama untuk mengetahui siapa yang menerima manfaat dari pungutan tersebut.
Dalam konstruksi awal perkara, dugaan pemerasan disebut berlangsung melalui keterlibatan berbagai pihak dalam ekosistem pelayanan K3. Proses sertifikasi melibatkan perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja atau PJK3 yang memberikan layanan kepada peserta sebelum dokumen diproses melalui kementerian. KPK menduga terdapat biaya tambahan yang kemudian dibebankan kepada pemohon di luar tarif resmi. Uang tersebut selanjutnya diduga dikumpulkan dan dibagikan kepada sejumlah pihak berdasarkan peran masing-masing. Penyidik berusaha mengetahui apakah praktik itu berlangsung berdasarkan perintah tertentu, kesepakatan bersama, atau telah berkembang menjadi pola yang dianggap biasa dalam pelayanan. Pemeriksaan saksi dan tersangka terus dilakukan untuk menguji rangkaian tersebut berdasarkan dokumen, transaksi keuangan, komunikasi, dan alat bukti lainnya.
Pengembangan perkara menjadi penting karena praktik yang diselidiki diduga berlangsung dalam rentang waktu panjang. Perubahan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 tidak serta-merta membuat penyidikan hanya berfokus pada satu periode kepemimpinan. KPK menelusuri bagaimana mekanisme pelayanan sertifikasi berjalan dari tahun ke tahun serta apakah terdapat pihak yang mengetahui atau membiarkan pungutan di luar ketentuan. Posisi pejabat struktural menjadi salah satu aspek yang diperiksa karena mereka memiliki tanggung jawab berbeda dalam administrasi maupun pengawasan. Penyidik juga mendalami hubungan antara pejabat kementerian dan perusahaan yang terlibat dalam layanan K3. Dengan pendekatan tersebut, KPK berupaya mendapatkan gambaran mengenai struktur dugaan pemerasan secara menyeluruh.
Sunardi sebelumnya menjabat Kepala Biro Humas Kemnaker, tetapi penyidikan tidak semata-mata berkaitan dengan tugasnya di bidang hubungan masyarakat. Penyidik mendalami keterkaitannya dengan rangkaian perkara berdasarkan jabatan dan aktivitasnya pada periode yang relevan dengan dugaan tindak pidana. Setiap tersangka dapat memiliki peran berbeda sehingga pembuktiannya harus dilakukan secara individual berdasarkan tindakan dan bukti yang ditemukan. Pemeriksaan terbaru menjadi kesempatan bagi penyidik untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang telah diperoleh dari saksi maupun dokumen. Keterangan Sunardi kemudian dapat dibandingkan dengan pernyataan pihak lain untuk mengetahui apakah terdapat kesesuaian atau perbedaan mengenai aliran uang dan proses pengambilan keputusan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari penyusunan berkas perkara.
Kasus sertifikasi K3 mendapat perhatian karena layanan tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan tenaga kerja. Sertifikasi dibutuhkan untuk memastikan personel yang menjalankan fungsi tertentu memiliki kompetensi dalam menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja. Apabila proses penerbitannya dibebani pungutan yang tidak semestinya, biaya tersebut dapat mengurangi akses pekerja maupun perusahaan terhadap layanan yang seharusnya diberikan secara transparan. Persoalan juga menjadi lebih serius apabila pungutan tambahan berkembang menjadi sumber penerimaan bagi pejabat atau pihak tertentu. Karena itu, penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan dugaan kerugian atau penerimaan uang, tetapi juga menyangkut integritas pelayanan publik. Pemerintah memiliki kepentingan memastikan sistem sertifikasi dapat berjalan tanpa biaya tersembunyi yang membebani masyarakat.
Pengungkapan perkara sebelumnya juga menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama sejumlah pihak lain. Penyidikan kemudian terus berkembang setelah KPK memperoleh keterangan dan bukti mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat pada periode berbeda. Perkembangan tersebut menunjukkan penyidik tidak berhenti pada tersangka yang lebih dahulu diumumkan. Setiap aliran uang maupun keputusan yang berkaitan dengan pelayanan sertifikasi ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat keterlibatan tambahan. KPK juga dapat memanggil kembali saksi maupun tersangka apabila ditemukan informasi baru yang membutuhkan klarifikasi. Proses tersebut menjadi penting agar konstruksi perkara yang nantinya dibawa ke persidangan tidak hanya menggambarkan penerimaan uang, tetapi juga menjelaskan bagaimana dugaan praktik tersebut dapat berlangsung.
Di sisi lain, status tersangka tidak menghilangkan hak Sunardi maupun pihak lainnya untuk memberikan pembelaan selama proses hukum. Keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan menjadi bagian dari proses penyidikan dan masih harus diuji bersama alat bukti lainnya. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang pada akhirnya berada pada kewenangan pengadilan setelah perkara memasuki tahap penuntutan dan persidangan. Karena itu, sikap Sunardi yang tidak banyak berbicara kepada media setelah pemeriksaan tidak dapat digunakan untuk menarik kesimpulan mengenai substansi perkara. Informasi mengenai keterlibatan masing-masing pihak harus mengacu pada hasil penyidikan dan fakta yang nantinya diuji di pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku selama belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemeriksaan terhadap mantan Karo Humas Kemnaker tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menuntaskan pengembangan kasus sertifikasi K3 hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya. Penyidik masih memiliki ruang untuk memeriksa saksi tambahan, menelusuri transaksi, menguji dokumen, dan mengonfirmasi keterangan para tersangka sebelum berkas dinyatakan lengkap. Pengembangan perkara juga diharapkan memberikan gambaran lebih jelas mengenai bagaimana pungutan dalam proses sertifikasi dapat berlangsung dalam jangka waktu panjang. Selain penindakan, kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pelayanan K3 agar tarif, proses pembayaran, dan penerbitan sertifikat lebih transparan. Sistem yang dapat diawasi secara terbuka akan mempersempit ruang munculnya pungutan di luar ketentuan. Sementara proses hukum berjalan, KPK terus mendalami peran setiap pihak berdasarkan bukti yang diperoleh dalam penyidikan.







