Jakarta, 13 September 2026 – Komisi II DPR RI mengusulkan agar gubernur diberikan peran sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN di tingkat provinsi. Gagasan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan reforma agraria di daerah. Pembentukan BRAN sendiri direncanakan menjadi salah satu bagian penting dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang tengah didorong DPR. Melalui struktur tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki kewenangan dan posisi yang lebih kuat dalam menangani berbagai persoalan pertanahan. Selama ini, daerah sebenarnya telah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA, tetapi pelaksanaannya dinilai belum berjalan secara optimal. Karena itu, penguatan kelembagaan dipandang diperlukan agar kebijakan reforma agraria dapat memberikan dampak lebih nyata kepada masyarakat.
Usulan tersebut muncul setelah Komisi II DPR melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan reforma agraria di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota. Berdasarkan hasil sejumlah kunjungan kerja, GTRA yang telah dibentuk di daerah dinilai belum sepenuhnya menjalankan fungsi sebagaimana diharapkan. Padahal, gugus tugas tersebut seharusnya menjadi salah satu instrumen penting dalam menyelesaikan persoalan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Komisi II ingin memastikan kelembagaan reforma agraria memiliki kemampuan untuk mengambil langkah konkret ketika menemukan persoalan di lapangan. Keterlibatan kepala daerah dinilai penting karena banyak persoalan tanah memiliki hubungan langsung dengan pembangunan dan kepentingan masyarakat setempat. Gubernur juga memiliki kemampuan mengoordinasikan pemerintah kabupaten dan kota dalam satu wilayah provinsi.
Dalam skema yang sedang dibahas, BRAN akan menjadi lembaga baru yang mendapatkan dasar hukum melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria. Apabila struktur tersebut nantinya diterapkan, keberadaan GTRA di daerah kemungkinan tidak lagi digunakan dalam bentuk seperti sekarang. Fungsi yang sebelumnya dijalankan gugus tugas dapat diperkuat atau diintegrasikan ke dalam struktur BRAN. Komisi II berharap perubahan tersebut tidak sekadar mengganti nama lembaga, melainkan juga memberikan kewenangan dan mekanisme kerja yang lebih efektif. Kejelasan hubungan antara BRAN pusat dan struktur di provinsi juga perlu diatur secara rinci. Dengan demikian, keputusan mengenai reforma agraria dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dari pemerintah pusat hingga daerah.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Komisi II adalah keberadaan tanah dengan status hak guna usaha dan hak guna bangunan yang tidak dimanfaatkan secara optimal. DPR mendorong agar tanah yang memenuhi kriteria sebagai tanah telantar dapat kembali dikuasai negara sesuai ketentuan yang berlaku. Tanah tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat maupun kebutuhan pembangunan pemerintah daerah. Pendekatan tersebut dinilai dapat mencegah lahan dalam jumlah besar dibiarkan tidak produktif dalam waktu panjang. Namun, penetapan tanah telantar tetap membutuhkan proses hukum dan administrasi yang jelas agar memberikan kepastian kepada seluruh pihak. Pemerintah harus memastikan setiap keputusan didasarkan pada data mengenai status hak dan penggunaan aktual di lapangan.
Persoalan HGU juga direncanakan mendapatkan pengaturan lebih terperinci melalui RUU Reforma Agraria. Komisi II menilai negara harus memiliki instrumen yang cukup kuat ketika pemegang hak menggunakan lahan tidak sesuai dengan ketentuan yang diberikan. Pengawasan diperlukan untuk mengetahui apakah luas tanah yang dimanfaatkan masih sesuai dengan izin maupun hak yang dimiliki. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat mengambil langkah berdasarkan ketentuan hukum yang nantinya disepakati. Tujuan akhirnya adalah memastikan penguasaan tanah memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara lebih luas. Reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan pembagian tanah, tetapi juga menyangkut penataan struktur penguasaan dan pemanfaatannya.
Penempatan gubernur sebagai kepala BRAN tingkat provinsi diharapkan membuat koordinasi penyelesaian konflik pertanahan menjadi lebih cepat. Banyak sengketa tanah melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, perusahaan, serta instansi pemerintah pusat sehingga penyelesaiannya membutuhkan koordinasi lintas sektor. Gubernur memiliki posisi yang memungkinkan berbagai pihak dipertemukan dalam satu mekanisme penyelesaian. Namun, kewenangan tersebut tetap harus memiliki batas yang jelas agar tidak tumpang tindih dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pembagian tugas perlu dituangkan secara rinci dalam regulasi. Kejelasan tersebut akan menentukan apakah pembentukan struktur baru benar-benar dapat mempercepat penyelesaian masalah.
Data pertanahan menjadi aspek penting lainnya apabila pemerintah ingin memperkuat reforma agraria. Pemerintah pusat dan daerah membutuhkan informasi yang sama mengenai status kepemilikan, penggunaan lahan, kawasan hutan, HGU, HGB, tanah telantar, dan aset pemerintah. Perbedaan data antarlembaga selama ini dapat memperlambat penyelesaian konflik karena setiap pihak menggunakan informasi yang berbeda. Integrasi basis data dapat membantu pemerintah mengetahui kondisi sebuah bidang tanah sebelum mengambil keputusan. Digitalisasi juga dapat meningkatkan transparansi sekaligus mempersempit kemungkinan terjadinya manipulasi. Penguatan BRAN karena itu perlu berjalan bersama perbaikan sistem informasi pertanahan.
Keterlibatan masyarakat juga tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reforma agraria. Warga yang selama bertahun-tahun menguasai atau mengelola tanah sering kali memiliki informasi mengenai sejarah penggunaan lahan yang tidak seluruhnya tercatat dalam dokumen pemerintah. Informasi tersebut perlu diperiksa bersama bukti hukum dan data administrasi sebelum keputusan dibuat. Pemerintah juga harus menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah ketika masyarakat menghadapi sengketa. Reforma agraria seharusnya memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi ketimpangan penguasaan tanah. Karena itu, prosesnya harus transparan dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan kepentingannya.
RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna pada September 2026. Pembahasannya diharapkan menjadi kesempatan untuk memperbaiki berbagai persoalan yang selama ini menghambat pelaksanaan reforma agraria. Selain kelembagaan BRAN, regulasi tersebut dapat memperjelas penanganan tanah telantar, konflik agraria, redistribusi tanah, serta hubungan kewenangan pemerintah pusat dan daerah. DPR juga perlu memastikan regulasi baru tidak menimbulkan tumpang tindih dengan aturan pertanahan yang telah berlaku. Sinkronisasi menjadi penting karena persoalan tanah dapat berkaitan dengan kehutanan, perkebunan, pertambangan, tata ruang, dan pembangunan infrastruktur. Regulasi yang jelas diharapkan membuat proses penyelesaian menjadi lebih cepat tanpa mengurangi kepastian hukum.
Usulan Komisi II DPR agar gubernur menjadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional tingkat provinsi pada akhirnya diarahkan untuk memberikan peran lebih besar kepada pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan. GTRA yang dinilai belum berjalan optimal dapat dievaluasi dan kemungkinan digantikan melalui struktur BRAN apabila RUU Reforma Agraria nantinya disahkan. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menjadi pihak yang menyaksikan konflik maupun ketimpangan penguasaan tanah tanpa memiliki instrumen penyelesaian yang memadai. Namun, pemberian kewenangan kepada gubernur tetap membutuhkan pembagian tugas, pengawasan, dan sistem pertanggungjawaban yang jelas. Reforma agraria juga harus memastikan tanah yang tersedia benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak kembali terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Jika dirancang dengan kelembagaan yang kuat dan koordinasi yang efektif, BRAN diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan agraria sekaligus meningkatkan kepastian hukum pertanahan di daerah.





