Jakarta, 15 Mei 2026 – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia kembali menjadi perhatian setelah sejumlah pengamat dan pegiat keamanan digital menilai regulasi tersebut harus mampu mengantisipasi potensi kebocoran data pribadi masyarakat. Integrasi data nasional memang dianggap penting untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan memperkuat sinkronisasi antarinstansi pemerintah. Namun di sisi lain, pengumpulan dan pengelolaan data dalam skala besar juga dinilai memiliki risiko tinggi apabila tidak disertai sistem keamanan siber dan perlindungan privasi yang kuat. Karena itu, banyak pihak menilai pembahasan regulasi tersebut perlu dilakukan secara hati-hati agar manfaat integrasi data tidak justru menimbulkan ancaman baru terhadap keamanan informasi masyarakat.
Program Satu Data Indonesia selama ini dipandang sebagai langkah untuk menciptakan tata kelola data yang lebih terintegrasi, akurat, dan mudah diakses antar lembaga pemerintah. Dengan sistem data yang terhubung, berbagai layanan publik seperti administrasi kependudukan, bantuan sosial, kesehatan, hingga perpajakan diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Namun pengamat teknologi informasi mengingatkan bahwa semakin terpusatnya data juga meningkatkan risiko apabila terjadi kebocoran atau serangan siber terhadap sistem yang digunakan. Data pribadi seperti identitas, alamat, informasi kesehatan, hingga data keuangan dinilai sangat sensitif dan dapat disalahgunakan apabila jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu kebocoran data memang menjadi perhatian besar di Indonesia seiring meningkatnya penggunaan layanan digital oleh masyarakat. Sejumlah kasus dugaan kebocoran data yang melibatkan institusi publik maupun perusahaan swasta membuat kesadaran masyarakat terhadap keamanan digital semakin meningkat. Pengamat keamanan siber menilai regulasi mengenai Satu Data Indonesia harus memiliki standar perlindungan yang jelas, termasuk mekanisme pengawasan, pembatasan akses data, serta sanksi tegas terhadap penyalahgunaan informasi pribadi. Selain itu, penggunaan teknologi enkripsi dan sistem keamanan berlapis juga dianggap penting untuk mengurangi risiko serangan siber terhadap basis data nasional.
Pakar hukum digital juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara RUU Satu Data Indonesia dengan aturan perlindungan data pribadi yang telah lebih dahulu dibahas dalam sistem hukum nasional. Menurut mereka, pengelolaan data negara harus tetap mengedepankan prinsip transparansi, persetujuan penggunaan data, dan hak masyarakat atas informasi pribadinya. Tanpa aturan yang jelas, integrasi data dalam skala besar dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan baru terkait privasi dan pengawasan terhadap masyarakat. Karena itu, pembahasan regulasi dinilai perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli keamanan siber, akademisi, dan masyarakat sipil agar sistem yang dibangun benar-benar aman dan bertanggung jawab.
Pembahasan RUU Satu Data Indonesia kini dipandang sebagai langkah penting dalam membangun sistem administrasi digital nasional yang lebih modern dan efisien. Namun banyak pihak mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus selalu diimbangi dengan perlindungan hak privasi masyarakat yang memadai. Di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber global, keamanan data pribadi kini menjadi salah satu isu utama yang tidak dapat dipisahkan dari transformasi digital nasional. Dengan regulasi yang kuat dan sistem pengawasan yang baik, integrasi data nasional diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi pelayanan publik tanpa mengorbankan keamanan informasi masyarakat.





