Jakarta, 4 Mei 2026 – Praktik nominee di Indonesia kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya penggunaan skema tersebut dalam berbagai aktivitas bisnis. Fenomena ini memunculkan kekhawatiran karena berada di area abu-abu antara celah hukum dan potensi pelanggaran pidana.
Praktik nominee umumnya melibatkan penggunaan nama pihak lain sebagai pemilik formal suatu aset atau perusahaan, sementara kendali sebenarnya berada di tangan pihak yang berbeda. Skema ini kerap digunakan untuk mengakali pembatasan kepemilikan, terutama di sektor-sektor tertentu yang diatur ketat oleh regulasi.
Pengamat hukum menilai bahwa maraknya praktik ini tidak lepas dari adanya celah dalam peraturan yang belum sepenuhnya mampu mengantisipasi dinamika bisnis modern. Kondisi tersebut membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan kelemahan regulasi demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Namun demikian, praktik nominee juga memiliki risiko hukum yang signifikan. Dalam beberapa kasus, penggunaan skema ini dapat berujung pada sengketa kepemilikan hingga potensi pidana, terutama jika terbukti digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum.
Selain itu, praktik nominee dinilai dapat merugikan negara, khususnya dalam hal transparansi dan penerimaan pajak. Ketidakjelasan kepemilikan aset berpotensi menyulitkan pengawasan serta membuka peluang terjadinya penyalahgunaan.
Pemerintah disebut tengah mengkaji langkah-langkah untuk memperketat regulasi guna menutup celah yang ada. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan nasional.
Di sisi lain, pelaku usaha diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan skema nominee. Kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dinilai menjadi kunci untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.
Pengamat ekonomi menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan elemen penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Tanpa kedua hal tersebut, praktik-praktik yang tidak jelas dapat merusak kepercayaan investor.
Dengan meningkatnya perhatian terhadap isu ini, praktik nominee di Indonesia diharapkan dapat diatur secara lebih tegas agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian dan sistem hukum nasional.





