Jakarta, 3 Juni 2026 – Praktik Video Call Sex (VCS) dan layanan yang dikenal dengan istilah Open BO kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya aktivitas transaksi yang berlangsung melalui media sosial dan berbagai platform digital. Kemudahan akses internet membuat bentuk-bentuk interaksi tersebut semakin mudah ditemukan, meskipun banyak di antaranya berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan eksploitasi seksual, prostitusi daring, maupun penyebaran konten yang mengandung unsur pornografi. Para ahli hukum menilai bahwa masyarakat masih banyak yang belum memahami bahwa tidak hanya penyedia layanan yang berisiko berhadapan dengan hukum, tetapi juga pihak yang menggunakan atau terlibat dalam transaksi tersebut. Karena itu, edukasi mengenai konsekuensi hukum menjadi penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko yang dapat timbul dari aktivitas semacam itu.
Dalam konteks hukum Indonesia, aktivitas VCS dapat masuk ke dalam berbagai kategori pelanggaran tergantung pada bentuk dan tujuan kegiatannya. Apabila aktivitas tersebut melibatkan pembuatan, distribusi, atau pertukaran konten bermuatan pornografi, maka pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan ketentuan yang berkaitan dengan pornografi maupun penyebaran konten elektronik yang melanggar hukum. Selain itu, apabila terdapat unsur komersial atau transaksi pembayaran untuk memperoleh layanan tertentu, maka ruang lingkup pelanggaran dapat menjadi lebih luas. Aparat biasanya akan menilai setiap kasus berdasarkan fakta, bukti digital, pola transaksi, serta keterlibatan masing-masing pihak. Oleh karena itu, setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda dan membutuhkan pemeriksaan yang mendalam sebelum penegakan hukum dilakukan.
Sementara itu, praktik Open BO yang merujuk pada penawaran layanan seksual secara daring juga menjadi perhatian serius karena sering dikaitkan dengan prostitusi online. Para pengamat hukum menjelaskan bahwa pihak yang menawarkan, memfasilitasi, mempromosikan, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut berpotensi menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam sejumlah kasus, aparat tidak hanya menindak pihak yang menyediakan layanan, tetapi juga mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan, perantara, maupun pihak lain yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut. Perkembangan teknologi digital membuat pola operasional prostitusi daring menjadi semakin kompleks sehingga memerlukan pendekatan penegakan hukum yang lebih adaptif dan berbasis teknologi.
Selain aspek pidana, para pemerhati sosial mengingatkan bahwa aktivitas semacam ini juga dapat menimbulkan berbagai risiko lain yang tidak kalah serius. Kebocoran data pribadi, pemerasan berbasis digital, penyalahgunaan rekaman pribadi, hingga penipuan merupakan beberapa ancaman yang kerap muncul dalam transaksi yang berlangsung di ruang siber. Tidak sedikit kasus yang bermula dari komunikasi pribadi kemudian berkembang menjadi tindak kejahatan lain setelah pelaku memperoleh informasi atau materi yang dapat digunakan untuk menekan korban. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa risiko yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga menyangkut keamanan digital dan perlindungan privasi individu. Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital dan menghindari aktivitas yang dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain.
Pemerintah, aparat penegak hukum, dan berbagai lembaga terkait terus mendorong peningkatan literasi digital guna membantu masyarakat memahami batasan-batasan hukum dalam penggunaan internet. Edukasi mengenai etika bermedia digital, perlindungan data pribadi, serta konsekuensi hukum dari berbagai aktivitas daring dinilai menjadi langkah penting dalam mencegah pelanggaran. Para ahli menilai bahwa pencegahan melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran publik sering kali lebih efektif dibandingkan sekadar penindakan setelah pelanggaran terjadi. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai risiko hukum dan sosial yang menyertai praktik VCS maupun Open BO, diharapkan masyarakat dapat menggunakan teknologi secara lebih bertanggung jawab. Pada akhirnya, ruang digital yang aman dan sehat hanya dapat terwujud apabila seluruh pengguna memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi dari setiap aktivitas yang mereka lakukan di dunia maya.





