Jakarta, 25 Oktober 2026 – Pemerintah Indonesia resmi mengurangi ekspor gas bumi ke Singapura sebesar 31 billion British thermal unit per day (BBTUD) mulai Sabtu (24/10/2026). Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperkuat pasokan energi domestik, khususnya kebutuhan pembangkit listrik di wilayah Batam, Bintan, dan Sumatra. Pengurangan ekspor dilakukan melalui penyesuaian alokasi gas dari dua wilayah produksi utama, yakni Natuna dan Sumatra. Pemerintah menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energi nasional menjadi prioritas dalam pengelolaan sumber daya gas bumi. Langkah ini juga menjadi bagian dari evaluasi kebijakan ekspor untuk mendukung ketahanan energi dan pengembangan industri dalam negeri.
Bisnis.com
+1
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa pengurangan ekspor gas berasal dari Natuna sebesar 15 BBTUD dan Sumatra sebesar 16 BBTUD. Pengumuman tersebut disampaikan di sela-sela acara Penganugerahan Penghargaan Energi Subroto 2026 di Jakarta, Jumat (23/10/2026). Menurut Djoko, kebijakan pengurangan pasokan mulai diberlakukan pada hari berikutnya. Penyesuaian tersebut hanya menyasar pengiriman gas ke Singapura dan tidak mencakup negara tujuan ekspor lainnya. Hal itu berkaitan dengan jalur infrastruktur pipa gas yang menjadi bagian dari kebijakan pengalihan pasokan tersebut.
Gas dari wilayah Natuna yang sebelumnya dialirkan menuju Singapura akan dialihkan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Batam melalui jaringan pipa West Natuna Transportation System (WNTS), Pulau Pemping, dan Batam. Sementara itu, pasokan dari Sumatra akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembangkit listrik di Batam, Bintan, serta wilayah Sumatra melalui jaringan pipa PT Transportasi Gas Indonesia. Pengalihan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keandalan pasokan bahan bakar bagi sektor ketenagalistrikan nasional. Ketersediaan gas menjadi faktor penting dalam menjaga operasional pembangkit listrik yang melayani kawasan industri dan permukiman. Pemerintah juga akan memantau perkembangan pasokan secara berkala untuk memastikan kebutuhan domestik dapat terpenuhi.
Bisnis.com
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyampaikan rencana mengevaluasi kebijakan ekspor gas Indonesia. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan sumber daya energi nasional memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian dalam negeri. Bahlil menilai kebutuhan gas akan terus meningkat seiring dengan pengembangan industri hilirisasi, terutama sektor petrokimia. Industri tersebut membutuhkan gas bumi tidak hanya sebagai sumber energi, tetapi juga sebagai bahan baku untuk menghasilkan berbagai produk bernilai tambah. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan penyesuaian alokasi ekspor agar pengembangan industri domestik tidak menghadapi kendala pasokan.
Bahlil menjelaskan bahwa sekitar 70 persen produksi gas nasional saat ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik, sedangkan 30 persen lainnya dialokasikan untuk ekspor. Komposisi tersebut menjadi salah satu aspek yang akan dievaluasi pemerintah dalam menyusun kebijakan energi ke depan. Pemerintah ingin memastikan peningkatan kebutuhan industri nasional dapat diimbangi dengan ketersediaan bahan baku yang memadai. Meski demikian, penyesuaian alokasi gas juga perlu mempertimbangkan kemampuan produksi, infrastruktur distribusi, serta komitmen perdagangan yang telah berjalan. Keseimbangan antara kebutuhan domestik dan ekspor menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan sektor minyak dan gas bumi Indonesia.
Kebijakan pengurangan ekspor tersebut juga muncul di tengah dinamika hubungan Indonesia dengan sejumlah negara tetangga. Sebelumnya, Bahlil menyinggung kemungkinan mengevaluasi kontrak ekspor energi dengan negara yang dinilai tidak menunjukkan sikap saling menghormati dalam hubungan bilateral. Pernyataan tersebut muncul ketika persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan Indonesia menjadi perhatian negara-negara di kawasan. Namun, alasan operasional yang disampaikan SKK Migas terkait pengurangan pasokan ke Singapura adalah kebutuhan menjaga keandalan energi dalam negeri. Dengan demikian, kebijakan pengalihan gas perlu dibedakan dari pernyataan politik mengenai hubungan dengan negara tetangga.
Energi Katadata.co.id
+1
Dari sisi perdagangan energi, Singapura merupakan salah satu negara yang selama ini menerima pasokan gas bumi Indonesia melalui jaringan pipa. Gas alam memiliki peran besar dalam sistem pembangkitan listrik negara tersebut sehingga perubahan pasokan perlu diantisipasi melalui pengelolaan sumber energi alternatif. Pengurangan ekspor Indonesia diperkirakan setara sekitar sembilan persen dari volume pengiriman gas melalui pipa ke Singapura. Meski demikian, besarnya dampak terhadap sistem energi Singapura juga bergantung pada total kebutuhan gas dan ketersediaan pasokan dari sumber lainnya. Pengelolaan kontrak dan komunikasi antarpihak menjadi penting agar penyesuaian perdagangan energi dapat berjalan secara terukur.
Reuters
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pengurangan ekspor gas merupakan bagian dari langkah memperkuat ketahanan energi nasional dalam jangka panjang. Pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik dan industri diharapkan dapat mendukung kegiatan ekonomi serta meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri. Di sisi lain, pemerintah tetap perlu menjaga kepastian investasi dan keberlanjutan kerja sama energi dengan mitra internasional. Evaluasi terhadap produksi, distribusi, dan kebutuhan gas akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan ekspor berikutnya. Dengan pengalihan pasokan sebesar 31 BBTUD dari Singapura, Indonesia berupaya memastikan kebutuhan energi domestik memperoleh prioritas tanpa mengabaikan pentingnya stabilitas perdagangan regional.




