Semarang, 2 September 2026 – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah, dan menyebabkan seorang perempuan mengalami sejumlah luka serius. Korban berinisial TU (39) diduga dianiaya oleh suaminya sendiri, SR (39), di rumah mereka yang berada di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 pagi dan diketahui setelah adanya laporan mengenai pertengkaran yang berujung pada dugaan kekerasan. Akibat kejadian itu, korban harus mendapatkan penanganan medis karena mengalami luka pada beberapa bagian tubuh, termasuk patah tulang.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 07.00 WIB ketika terjadi keributan di dalam rumah pasangan tersebut. Informasi awal yang diterima polisi menyebutkan bahwa korban dan suaminya terlibat pertengkaran sebelum situasi berkembang menjadi tindakan kekerasan. Suara keributan tersebut kemudian membuat pihak lain di sekitar lokasi mengetahui adanya kejadian yang tidak biasa. Polisi yang mendapatkan informasi segera mendatangi rumah tersebut untuk memastikan kondisi korban sekaligus mengamankan situasi di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam penanganan awal perkara, pertengkaran antara korban dan suaminya berlangsung di dalam rumah. Situasi kemudian semakin memanas hingga terdengar suara benda pecah dari dalam kediaman mereka. Seorang pelapor yang merupakan anggota keluarga kemudian keluar dari kamar mandi dan mendatangi sumber suara tersebut. Saat tiba di lokasi, pelapor disebut melihat korban sudah dalam kondisi terjatuh, sementara suaminya diduga menjambak rambut dan memukul korban berkali-kali pada bagian wajah.
Upaya untuk menghentikan tindakan tersebut kemudian dilakukan oleh orang lain yang berada di sekitar lokasi. Seorang saksi disebut datang dan berusaha melerai pertengkaran tersebut, tetapi dugaan penganiayaan masih berlanjut. Warga sekitar yang mengetahui kejadian kemudian berdatangan dan berupaya menghentikan tindakan kekerasan tersebut. Setelah situasi berhasil dikendalikan, korban segera mendapatkan pertolongan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami sejumlah cedera akibat dugaan kekerasan yang dialaminya. Korban mengalami luka lebam pada bagian wajah, kedua mata dalam kondisi bengkak, serta luka robek pada bagian pelipis kiri. Selain luka pada wajah, pemeriksaan juga menemukan adanya patah tulang pada tangan kanan dan ibu jari kiri. Kondisi tersebut membuat korban membutuhkan penanganan lebih lanjut untuk memastikan tingkat keparahan cedera dan proses pemulihannya.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang bersama Polsek Tugu. Polisi melakukan langkah penanganan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengamankan pihak yang diduga terlibat, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Dari proses awal tersebut, SR diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kemudian menetapkan SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan KDRT terhadap istrinya.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan terjadi di lingkungan rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anggota keluarga. Kekerasan fisik dalam hubungan rumah tangga tidak hanya dapat menimbulkan luka secara langsung, tetapi juga berpotensi memberikan dampak psikologis bagi korban. Dalam perkara ini, kondisi luka yang dialami korban menunjukkan bahwa dugaan kekerasan tersebut memiliki konsekuensi serius terhadap keselamatan dan kesehatan korban. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian, motif pertengkaran, serta tindakan yang dilakukan tersangka sebelum dan selama insiden berlangsung.
Kasus tersebut juga kembali menyoroti pentingnya keberanian korban maupun keluarga untuk melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Penanganan sejak awal diperlukan agar korban mendapatkan perlindungan dan pertolongan medis, sementara proses hukum dapat berjalan berdasarkan bukti serta keterangan yang dikumpulkan penyidik. Dalam situasi kekerasan yang mengancam keselamatan, pihak keluarga dan lingkungan sekitar juga memiliki peran penting untuk membantu korban keluar dari situasi berbahaya tanpa memperbesar risiko terhadap keselamatan mereka sendiri.
Dengan ditetapkannya SR sebagai tersangka, proses hukum kasus KDRT di Mangunharjo tersebut kini berlanjut ke tahap penyidikan. Polisi masih mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap TU, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti pendukung. Sementara itu, korban masih membutuhkan pemulihan akibat luka yang dialaminya, terutama patah tulang pada tangan dan cedera lainnya. Perkara ini diharapkan dapat diproses secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.





