Jakarta, 15 September 2026 – Komisi IV DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp8,692 triliun dalam pembahasan rencana kerja dan anggaran bersama pemerintah. Anggaran tersebut akan menjadi landasan pembiayaan berbagai program pengelolaan dan perlindungan hutan yang direncanakan Kementerian Kehutanan sepanjang 2027. Persetujuan dilakukan setelah Komisi IV membahas kebutuhan anggaran bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta jajaran kementerian. Selain pagu tersebut, Komisi IV turut menyetujui usulan tambahan anggaran sekitar Rp4,688 triliun yang selanjutnya harus melalui proses sinkronisasi dalam tahapan pembahasan anggaran. Dengan demikian, pagu Rp8,692 triliun menjadi angka dasar yang telah disetujui, sementara kebutuhan tambahan masih terkait dengan proses penganggaran berikutnya.
Besaran pagu Kementerian Kehutanan 2027 mengacu pada Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan mengenai pagu anggaran belanja kementerian dan lembaga serta Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2027. Komisi IV kemudian membahas struktur anggaran tersebut untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan program prioritas sektor kehutanan. Hasil pembahasan selanjutnya akan disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi dalam proses penyusunan anggaran negara. Tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembahasan APBN sebelum anggaran dapat digunakan oleh kementerian pada tahun berikutnya. Kementerian Kehutanan harus memastikan setiap program yang masuk dalam rencana kerja memiliki target dan manfaat yang dapat diukur.
Salah satu perhatian utama dalam pembahasan anggaran adalah pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Kementerian Kehutanan mengusulkan alokasi sekitar Rp471,239 miliar dari pagu 2027 untuk mendukung pengendalian karhutla. Anggaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi daerah rawan kebakaran sekaligus memperkuat kemampuan petugas melakukan pencegahan dan penanganan. Komisi IV juga memberikan apresiasi kepada Manggala Agni dan berbagai unsur yang terlibat dalam upaya pemadaman kebakaran hutan di sejumlah wilayah Indonesia. Penguatan pengendalian karhutla dinilai penting karena dampak kebakaran dapat meluas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta hubungan Indonesia dengan negara di kawasan.
Selain pengendalian kebakaran, pembangunan kehutanan pada 2027 diarahkan untuk mempertahankan fungsi ekologi, sosial, dan ekonomi kawasan hutan. Pemerintah menempatkan pengendalian deforestasi, rehabilitasi hutan, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan sebagai sejumlah agenda yang akan dijalankan. Pengembangan agroforestri serta modernisasi tata kelola kehutanan juga masuk dalam arah kebijakan yang dipersiapkan. Kementerian Kehutanan mengalokasikan kegiatan berbasis masyarakat sekitar Rp856,71 miliar pada 2027, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Program berbasis masyarakat dipandang penting karena perlindungan hutan membutuhkan keterlibatan warga yang tinggal dan menjalankan kegiatan ekonomi di sekitar kawasan.
Kementerian Kehutanan juga mengajukan kebutuhan tambahan anggaran sekitar Rp4,688 triliun di luar pagu dasar tersebut. Komisi IV menyetujui usulan itu untuk kebutuhan mitigasi karhutla, pemulihan kawasan hutan dan pengentasan kemiskinan ekstrem di sekitar hutan, serta penguatan tata kelola melalui pengadaan Polisi Kehutanan. Rinciannya mencakup sekitar Rp1,746 triliun untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla, Rp1,014 triliun untuk pemulihan kawasan dan pengentasan kemiskinan ekstrem, serta sekitar Rp1,927 triliun untuk penguatan tata kelola kawasan hutan. Persetujuan pada tingkat Komisi IV tersebut masih menjadi bagian dari proses penganggaran yang harus disinkronisasikan dengan Badan Anggaran DPR.
Kebutuhan penanganan kebakaran menjadi perhatian karena Indonesia memiliki sejumlah provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi ketika memasuki musim kering. Kementerian Kehutanan menyampaikan perhitungan kebutuhan dukungan udara berupa enam helikopter dan enam pesawat water bomber untuk enam provinsi prioritas, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi. Perhitungan kebutuhan dukungan udara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,54 triliun dan merupakan bagian dari kebutuhan mitigasi karhutla, bukan keseluruhan tambahan anggaran kementerian. Selain dukungan udara, pemerintah tetap mengandalkan pencegahan, patroli, deteksi dini, kesiapsiagaan personel, pemadaman darat, dan keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari sistem pengendalian kebakaran.
Penguatan tata kelola kawasan juga menjadi perhatian karena luasnya wilayah hutan Indonesia membutuhkan kemampuan pengawasan yang memadai. Polisi Kehutanan memiliki peranan dalam menjaga kawasan dari aktivitas ilegal, termasuk pembalakan, perambahan, dan berbagai pelanggaran yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem. Keterbatasan jumlah personel maupun fasilitas dapat memengaruhi kemampuan pengawasan, terutama pada kawasan yang sulit dijangkau. Karena itu, kebutuhan tambahan anggaran diarahkan antara lain untuk memperkuat kapasitas pengamanan kawasan. Peningkatan pengawasan perlu berjalan bersama penegakan hukum serta pemberdayaan masyarakat sehingga perlindungan hutan tidak hanya mengandalkan pendekatan represif.
Program pemulihan kawasan hutan juga memiliki dimensi sosial karena masyarakat di sekitar hutan menjadi bagian penting dalam keberhasilan pengelolaan. Kementerian Kehutanan menempatkan pengentasan kemiskinan ekstrem di sekitar kawasan sebagai salah satu sasaran dalam kebutuhan tambahan anggaran. Pendekatan tersebut bertujuan menghubungkan perlindungan lingkungan dengan peningkatan kesejahteraan sehingga masyarakat memiliki alternatif ekonomi yang tidak bergantung pada aktivitas yang merusak hutan. Program seperti Kebun Bibit Rakyat, bantuan bibit produktif, usaha ekonomi produktif, dan pendampingan Perhutanan Sosial menjadi bagian dari kegiatan berbasis masyarakat yang dipersiapkan. Pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi sekaligus terlibat langsung dalam menjaga kawasan.
Pembahasan anggaran Kementerian Kehutanan juga menunjukkan besarnya kebutuhan pembiayaan untuk menjaga kawasan hutan di tengah meningkatnya tekanan terhadap lingkungan. Perubahan iklim, kebakaran, aktivitas ilegal, kebutuhan rehabilitasi, dan konflik pemanfaatan lahan membuat pengelolaan kehutanan membutuhkan sumber daya yang cukup besar. Namun, setiap peningkatan anggaran harus diikuti tata kelola dan pengawasan agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Komisi IV memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program setelah anggaran ditetapkan dan digunakan kementerian. Evaluasi dapat dilakukan dengan membandingkan realisasi anggaran terhadap target seperti pengurangan luas kebakaran, rehabilitasi kawasan, peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, serta efektivitas pengamanan. Dengan indikator yang jelas, efektivitas penggunaan anggaran dapat dinilai berdasarkan hasil yang dicapai.
Persetujuan pagu Kementerian Kehutanan 2027 sebesar Rp8,692 triliun menjadi salah satu tahapan dalam penyusunan anggaran sektor kehutanan untuk tahun mendatang. Pada saat yang sama, Komisi IV juga menyetujui usulan tambahan sekitar Rp4,688 triliun yang diarahkan untuk mitigasi karhutla, pemulihan kawasan, pengentasan kemiskinan ekstrem di sekitar hutan, dan penguatan tata kelola. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya masuk ke proses sinkronisasi bersama Badan Anggaran DPR sebelum struktur anggaran memperoleh bentuk final dalam APBN 2027. Kementerian Kehutanan diharapkan dapat memastikan prioritas pembiayaan diarahkan pada program yang memiliki dampak langsung terhadap perlindungan kawasan dan masyarakat. Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran juga akan menjadi penting untuk memastikan setiap program menghasilkan capaian yang sesuai target. Dengan pengelolaan yang terukur, anggaran kehutanan diharapkan dapat memperkuat perlindungan ekosistem sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat yang kehidupannya berkaitan dengan kawasan hutan.






