Jakarta, 18 Oktober 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai berlambang banteng moncong putih tersebut tengah memproses pemecatan Hamenang dari keanggotaan partai menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, menyatakan bahwa surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dijadwalkan diterbitkan pada Senin, 19 Oktober 2026. Langkah tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin organisasi terhadap kader yang tersangkut perkara korupsi. PDIP juga menyampaikan penyesalan atas kasus yang menyeret salah satu kepala daerah dari partainya.
Komarudin Watubun menjelaskan bahwa keputusan memproses pemecatan diambil setelah mencermati perkembangan penanganan perkara oleh KPK. Menurutnya, partai telah berulang kali mengingatkan seluruh kader yang menduduki jabatan publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Peringatan tersebut berlaku bagi kader yang bertugas di pemerintahan maupun lembaga legislatif. Komarudin menegaskan bahwa jabatan publik seharusnya digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan mencari keuntungan pribadi melalui tindakan melawan hukum. Karena itu, DPP PDIP memandang kasus yang menjerat Hamenang sebagai persoalan serius yang membutuhkan tindakan organisasi. Proses pemecatan diharapkan menjadi peringatan bagi kader lain agar menjaga integritas selama menjalankan amanah masyarakat.
Sebelum kasus tersebut mencuat, DPP PDIP disebut telah memberikan pembinaan dan peringatan kepada sejumlah kepala daerah. Komarudin mengungkapkan bahwa pada 14 September 2026, pihaknya memanggil beberapa kepala daerah, termasuk Hamenang, untuk mengikuti pengarahan mengenai pentingnya menjaga integritas. Dalam pertemuan tersebut, para kader kembali diingatkan agar menghindari praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Pesan serupa juga berulang kali disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada kader partai. Menurut Komarudin, setiap pejabat harus memahami bahwa kekuasaan merupakan tanggung jawab untuk melayani rakyat. Ia menyayangkan peringatan tersebut tidak mencegah munculnya perkara dugaan korupsi yang kini ditangani KPK.
Kasus yang menjerat Hamenang bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Selain Hamenang, KPK turut mengamankan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta sejumlah pihak lainnya. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk seorang pihak swasta. Penetapan status hukum tersebut diumumkan pada Jumat, 16 Oktober 2026. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pengungkapan perkara, KPK menyebut terdapat lima kelompok dugaan tindak pidana korupsi yang sedang didalami. Kelompok perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, dugaan setoran dari organisasi perangkat daerah, serta pemberian kepada pihak BPK untuk memengaruhi proses pemeriksaan. Hamenang diduga berperan sebagai penerima suap dalam empat kelompok perkara dan pemberi suap dalam satu kelompok lainnya. Sementara itu, pejabat BPK Jawa Tengah diduga menerima suap terkait proses pemeriksaan keuangan daerah. Penyidik juga mengamankan uang tunai sebagai barang bukti dalam rangkaian operasi tersebut. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK telah menahan Hamenang bersama dua tersangka lainnya untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selama proses penyidikan, lembaga antirasuah akan mendalami aliran dana, hubungan antarpihak, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga dapat memeriksa saksi tambahan untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Meski telah menyandang status tersangka, Hamenang tetap memiliki hak hukum untuk memberikan keterangan dan melakukan pembelaan. Penetapan kesalahan pidana nantinya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Sementara itu, DPD PDIP Jawa Tengah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Dolfie, menegaskan bahwa partainya mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Pengurus daerah juga mendorong DPP PDIP mengambil langkah organisasi sesuai ketentuan internal partai. Di tengah proses hukum tersebut, keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Klaten menjadi perhatian penting. Aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten diharapkan tetap menjalankan tugas secara profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat akibat persoalan hukum yang menjerat kepala daerah.
Rencana pemecatan Hamenang Wajar Ismoyo menjadi salah satu langkah yang disiapkan PDIP dalam merespons kasus dugaan korupsi di Klaten. Keputusan organisasi tersebut merupakan persoalan internal partai yang terpisah dari proses pidana yang ditangani KPK. Hingga 18 Oktober 2026, surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat masih dijadwalkan terbit pada hari berikutnya. Perkembangan perkara juga menjadi pengingat mengenai pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran dan kewenangan pemerintah daerah. Transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang efektif diperlukan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan jabatan. Di sisi lain, masyarakat menantikan penyelesaian proses hukum secara terbuka sekaligus kepastian bahwa pelayanan publik di Kabupaten Klaten tetap berjalan sebagaimana mestinya.




