Jakarta, 26 Mei 2026 – Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai perlu mengatur secara lebih jelas mengenai akuntabilitas penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) serta mekanisme serangan balasan siber dalam menghadapi ancaman digital yang semakin kompleks. Sejumlah pengamat dan pakar keamanan siber menilai perkembangan teknologi digital membuat ancaman terhadap infrastruktur negara, data publik, hingga sistem ekonomi semakin meningkat sehingga membutuhkan regulasi yang lebih adaptif dan modern. Selain perlindungan data dan keamanan jaringan, pengaturan mengenai tanggung jawab penggunaan AI dalam sistem keamanan digital kini dianggap semakin penting. RUU KKS disebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi penguatan sistem keamanan siber nasional di tengah meningkatnya risiko serangan digital global. Pembahasan mengenai regulasi ini pun mulai mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan.
Pengamat keamanan siber menjelaskan bahwa penggunaan AI dalam sistem digital modern kini berkembang sangat cepat mulai dari pengelolaan data, sistem pertahanan jaringan, hingga analisis ancaman keamanan. Namun di sisi lain, teknologi AI juga berpotensi disalahgunakan untuk serangan siber otomatis, manipulasi informasi, hingga aktivitas peretasan yang lebih canggih. Oleh sebab itu, pengaturan mengenai akuntabilitas penggunaan AI dinilai penting agar terdapat kejelasan tanggung jawab hukum apabila terjadi penyalahgunaan teknologi tersebut. Selain perlindungan masyarakat, regulasi juga dianggap penting untuk memberikan kepastian bagi pengembangan teknologi digital nasional. Banyak negara kini mulai memperkuat regulasi AI karena perkembangan teknologi dinilai bergerak jauh lebih cepat dibanding sistem hukum yang ada.
Selain isu AI, pembahasan mengenai mekanisme serangan balasan siber atau cyber counterattack juga menjadi perhatian dalam rancangan regulasi tersebut. Pengamat geopolitik digital menjelaskan bahwa ancaman siber modern tidak lagi hanya menyasar individu atau perusahaan, tetapi juga infrastruktur strategis negara seperti sistem energi, komunikasi, transportasi, hingga layanan keuangan. Dalam beberapa kasus internasional, serangan siber bahkan dianggap bagian dari ancaman keamanan nasional yang dapat memengaruhi stabilitas negara. Oleh sebab itu, muncul perdebatan mengenai sejauh mana negara dapat melakukan langkah pertahanan aktif atau serangan balasan terhadap sumber ancaman siber. Pengaturan yang jelas dinilai penting agar langkah pertahanan digital tetap berada dalam koridor hukum dan tidak memicu persoalan baru di tingkat internasional.
Di sisi lain, pengamat hukum teknologi menilai penyusunan RUU KKS harus dilakukan secara hati-hati agar mampu menjaga keseimbangan antara keamanan negara, perlindungan hak digital masyarakat, dan perkembangan inovasi teknologi. Regulasi yang terlalu lemah dikhawatirkan tidak mampu menghadapi ancaman siber modern, sementara aturan yang terlalu ketat berpotensi menghambat perkembangan industri digital dan inovasi teknologi nasional. Oleh sebab itu, keterlibatan akademisi, pelaku industri teknologi, pakar keamanan siber, dan masyarakat sipil dianggap penting dalam proses pembahasan regulasi. Transparansi dan kejelasan definisi hukum juga dinilai menjadi faktor utama agar implementasi aturan dapat berjalan efektif di lapangan. Banyak pihak berharap Indonesia mampu memiliki regulasi siber yang modern dan sejalan dengan perkembangan global.
Dorongan agar RUU KKS mengatur akuntabilitas AI dan mekanisme serangan balasan siber menunjukkan bahwa keamanan digital kini menjadi isu strategis yang semakin penting bagi Indonesia. Banyak pengamat menilai perkembangan teknologi dan meningkatnya ancaman siber menuntut negara memiliki sistem hukum yang lebih siap menghadapi tantangan era digital. Di tengah transformasi digital yang semakin cepat, perlindungan infrastruktur siber, data masyarakat, dan keamanan nasional dinilai tidak lagi dapat dipisahkan dari kebijakan teknologi modern. Masyarakat berharap pembahasan RUU KKS dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjaga keamanan tanpa menghambat inovasi dan hak digital publik. Dengan regulasi yang kuat dan adaptif, Indonesia diharapkan lebih siap menghadapi tantangan keamanan siber di masa depan.





