Jakarta, 5 Mei 2026 – Komisi Kepolisian Nasional melalui kajian Komisi Pengawas Reformasi Polri (KPRP) menyatakan tidak merekomendasikan pembentukan kementerian baru yang secara khusus menaungi institusi kepolisian. Rekomendasi ini disampaikan setelah mempertimbangkan aspek kelembagaan, efektivitas kerja, serta prinsip independensi kepolisian.
Menurut hasil kajian, keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai lembaga yang berada langsung di bawah presiden dinilai masih relevan dengan sistem yang berlaku saat ini. Struktur tersebut dianggap mampu menjaga fleksibilitas serta efektivitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
KPRP menilai bahwa pembentukan kementerian baru justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan memperpanjang jalur koordinasi. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat respons cepat dalam penanganan keamanan dan penegakan hukum.
Selain itu, aspek independensi juga menjadi pertimbangan utama. Kepolisian dinilai perlu tetap berada dalam posisi yang tidak terlalu terikat secara birokratis agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan objektif.
KPRP juga menekankan bahwa yang lebih penting saat ini adalah penguatan reformasi internal di tubuh kepolisian, termasuk peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sejumlah pihak sebelumnya sempat mengusulkan pembentukan kementerian khusus untuk mengawasi Polri sebagai bagian dari reformasi kelembagaan. Namun, KPRP menilai pendekatan tersebut bukan solusi utama dalam memperbaiki kinerja institusi.
Dengan rekomendasi ini, diharapkan fokus pembenahan dapat diarahkan pada penguatan sistem yang sudah ada tanpa harus menambah struktur baru yang berpotensi memperumit tata kelola.





